oleh

Satupena dan Denny JA: Perlu Upaya Sistematik Untuk Mengurangi Pembajakan

Jakarta – Ketua Umum Perkumpulan Penulis Indonesia (Satupena) dan Himpunan Penulis Hati Pena Denny JA menjadikan isu pembajakan sebagai perhatian utamanya. Menurut dia, perlu ada upaya sistematik untuk mengurangi pembajakan.

“Data menunjukkan, di era pandemi Covid-19, jumlah kasus pembajakan hak milik intelektual justru meningkat. Perlu ada upaya yang sistematis dan powerfull untuk mengurangi pembajakan itu,” ujar Denny JA dalam acara penandatanganan MoU bersama empat lembaga di hari pertama Indonesia International Book Fair (IIBF) 2021, Rabu (8/12/2021) dilnasir beritasatu.com.

Empat lembaga yang menandatangani MoU itu yakni Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) Kartini Nurdin, Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Arys Hilman Nugroho, Wanita Penulis Indonesia (WPI) Free Hearty, dan Perkumpulan Penulis Indonesia (Satupena) Denny JA.

Baca Juga  Tim Penyidik Kejati Banten Sita kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lebak tahun 2018 - 2021 Terkait Kasus Suap

Di hadapan pemangku kebijakan yakni wakil dari Kemenparekraf, Kemendikbudristek, dan DJKI, empat lembaga diwakili pimpinan tertingginya menyatukan kekuatan bekerja sama untuk mengurangi pembajakan.

Denny menyebutkan, berdasarkan data dari Analytics Firm Muso, streaming ilegal untuk film saja, di era Covid-19 justru meningkat hingga 33%.

Meningkatnya tekanan hidup di era pandemi, membuat masyarakat semakin perlu hiburan. Hal itu justru ikut mendorong mereka mencari film yang bisa ditonton gratis, walau dengan cara pembajakan.

Menurut Denny, kerugian yang diakibatkan oleh maraknya pelanggaran copy rights untuk streaming sungguh mencolok.

“Di Amerika Serikat saja, kerugian per tahunnya mencapai US$ 30 billions Itu setara dengan Rp 420 triliun,” ujar Denny dalam keterangan yang diterimaBeritasatu.com, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga  Monitoring Pembangunan ZI di Lapas I Tangerang, Ini Kata TPI

Denny juga menyampaikan tahun 2019, Ikapi menerima laporan tentang pelanggaran hak cipta dari 11 penerbit. Nilai potensi kerugian hanya dari 11 penerbit akibat pelanggaran hak cipta mencapai angka Rp 116,050 miliar.

Data yang dikumpulkan, dari buku yang beredar, sebanyak 54,2% penerbit menemukan buku produksi mereka dibajak. Para pembajak itu bahkan melenggang menjualnya secara online.

Penerbit asli tak akan mampu bersaing dengan pembajak. Di samping mereka pandai mengemas produk bajakan itu, mereka pun berani menjualnya kurang dari separuh harga resmi.

Kesulitan permanen dari kultur pembajakan ini, karena masyarakat memang diuntungkan. Sementara UU yang ada menjadikan kasus pembajakan ini hanya delik aduan.

Baca Juga  Jadi Panggung Atlet Dunia, 21 Negara Bertarung di Kejuaraan Terbuka Taekwondo Asia Piala Kasad

Aparatur hukum hanya bertindak jika ada aduan. Perusahaan online yang ikut menyediakan lapak bagi pelaku bajakan hanya diwajibkan menghapus lapak itu dari platform mereka, jika terbukti itu memang karya bajakan.

Denny menambahkan, dalam 7 Program Unggulan yang dicanangkan, puncaknya membentuk tim kerja yang khusus dan fokus. Tim ini hanya berupaya sebisanya ikut menciptakan iklim penulis yang sehat dari persoalan pembajakan, royalti, dan pajak.

“Gayung bersambut. Empat lembaga hari ini menandatangani MoU. Kami memberi permisalan, ibarat burung yang akan lepas terbang tinggi, momen penandatanganan MuU itu adalah kepak sayap pertama burung itu,” pungkas Denny.(*/cr2)

News Feed