KOTA CILEGON, SIBERINDO.CO – Sejumlah warga Salira dan Lebak Gede, Kota Cilegon yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (Formapel) melakukan aksi penolakan terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 9 dan 10 yang berlokasi di sekitar lingkungan mereka.
Selain penolakan terhadap rencana pembangunan PLTU, mereka juga menolak keberadaan UU Omnibus Law yang menjadi regulasi proses perizinan PLTU ini.
Ketua Formapel Edi Suriana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi24.com grup Siberindo.co, Jumat (9/10/2020) mengatakan, penolakan masyarakat ini merupakan bentuk kekhawatiran akan berbagai dampak yang dialami masyarakat nantinya, baik dalam waktu dekat maupun jangka waktu panjang.
“Lahan pertanian kami akan menjadi kering karena sumber mata airnya sudah tergerus oleh perusahaan. Selain itu, kualitas udara yang kami hirup juga akan banyak tercampur dengan uap pembuangan dari perusahaan, yang tentunya hal ini sangat membahayakan bagi masyarakat sekitar,” jelasnya kepada Redaksi24.com grup Siberindo.co.
Edi menambahkan, pihaknya meminta agar pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi di sekitarnya, yang sampai sekarang belum juga kunjung selesai. Sehingga, lanjutnya, jangan sampai permasalahan yang ada juga belum selesai, sekarang akan ditambah dengan masalah yang baru.
“Untuk itu kami menolak pembangunan PLTU 9 dan 10 ini, serta menolak UU Omnibuslaw yang dinilai lebih memihak kepada perusahaan serta bertambahnya pencemaran udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan di wilayah sekitar,” ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan Jimmy, salah satu warga Lebak Gede yang ikut dalam aksi penolakan rencana pembangunan PLTU. Bahkan Jimmy geram karena merasa dibohongi pihak perusahaan saat pembebasan lahan.
“Ini kok kenapa lahan di sekitar lingkungan Lebak Gede jadinya buat tempat pembuangan limbah fly ash dari PLTU, padahal rencana awal yang disosialisasikan kepada kami, lahan itu untuk pembangunan komplek perumahan,” tegasnya.
Diakui Jimmy, pada hakikatnya warga sekitar tidak menolak adanya pembangunan, selama itu untuk mensejahterakan masyarakat dan lingkungan tetap terjaga. Akan tetapi, lanjutnya, jika hal itu diabaikan, warga akan tegas menolak rencana pembangunan PLTU itu.
“Kami menolak pembangunan PLTU 9-10 karna merasa dibohongi yang awalnya alokasi di Lebak Gede diperuntukkan untuk komplek perumahan tapi malah jadi tempat pembuangan limbah fly ash,” tandasnya.(Luthfi/Difa)










