oleh

Kepala Disdikbud Tangsel Sebar Brosur Visi-Misi dan Banner Paslon, Bawaslu Kajian Laporan Keterlibatan Oknum Pejabat Tangsel

TANGERANG SELATAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan tengah melakukan kajian awal dugaan pelanggaran berupa keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangsel dalam politik.

Sebelumnya, beredar di media sosial (Medsos) pesan Whatsapp Aparatul Sipil Negara (ASN) yang dalam hal ini diduga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebarkan brosur dan banner salah satu pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota yang akan berkontestasi pada Pilkada serentak Tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, isi dalam pesan tersebut adalah brosur visi dan misi dan banner berukuran 40×60 Cm Paslon nomor urut 03 Benyamen Davnie – Pilar Saga Ichsan yang merupakan cawalkot petahana.

Baca Juga  Hari Santri, Cak Nawa Berkisah Sejarah Hari Santri

“Mohon izin arahan ibu jika membutuhkan tgl cetak,” pesan WhatsAaps Taryono yang diteruskan dari pengirim sebelumnya.

Divisi Penangganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangsel Ahmad Jazuli mengatakan, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Kepala Disdikbud Tangsel sejauh ini sudah ada yang melaporkan yaitu dari Lembaga Truth.

“Iya sudah ada yang melapor yang masuk dari lembaga Truth terkait dugaan keterlibatan pejabat ASN Tangsel,”katanya ketika dihubungi rangerangonline Group Siberindo.co, Selasa (20/10).

Baca Juga  Peringati HUT Ke- 78 Kemerdekaan RI, Lapas Kelas IIA Tangerang Laksanakan Upacara Bendera

Atas laporan tersebut, kata Jajuli, Bawaslu saat ini akan melakukan proses kajian awal atas dugaan keterlibatan pejabat ASN Pemkot Tangsel.

“Kami masih akan melakukan kajian terkait laporan keterlibatan pejabat ASN Tangsel. Nanti kita lihat ada berkas laporan yang kurang atau tidak, jika belum lengkap pelapor bisa menambahnya, setelah itu baru kita lakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi,” ujarnya.

Ketika ditanya terkait keterlibatan ASN Lurah Saidun apakah sudah direkomendasikan ke KASN, Jajuli menjelaskan, hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Tangsel, bahwa yang bersangkutan Lurah Saidun dinyatakan bersalah dan telah melanggaran netralitas sebagai ASN.

Baca Juga  Minggu Ketiga, Paket Sembako Dari PIK 2 dan Buddha Tzu Chi Langsung di Dua Desa Teluknaga

Kemudian hasil kajian tersebut, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KASN untuk menindaklanjuti pelanggaran netralitas ASN.

“Untuk Lurah Saidun sudah kita keluarkan rekomendasi ke KASN untuk melanjutin pelanggaran Netralitas ASN,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangsel Taryono saat dikonfirmasi melalui pesan Whastsapp belum memberikan keterangan bahkan ketika datang ke kantor Dinas Pendidikan pun yang bersangkutan tidak ada ditempat. (Redaksi-toid)

News Feed