LEBAK – Menjelang akhir tahun 2020, Lembaga penelitian dan Pelatihan Masyarakat (LPPM) Qolbun Salim mendorong kepada Pemerintah Kabupaten Lebak untuk melakukan survei Kepuasan Publik (KP) di akhir tahun.
Ketua LPPM Qolbun Salim Ubaydillah kepada media ini, Sabtu (24/10/2020), mengatakan, untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial, pelayanan publik, penegakan hukum dan lain sebagainya termasuk untuk mengukur kinerja Bupati dan wakil Bupati dan plt. ketua DPRD.
“Survei Kepuasan Pelayanan Publik merupakan amanat permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017,Badan publik wajib melakukan survei kepuasan publik minimal satu kali dalam setahun” Ujar Aktivis HMI ini.
Menurutnya, Survei Kepuasan Masyarakat merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik.
“Nantinya hasil survei ini bisa memberikan masukan-masukan penting untuk pemerintah daerah dan bisa juga dijadikan dasar penyusunan musrenbang berikutnya,” kata dia. (*)










