oleh

Terkait Pelanggaran Kode Etik ASN, Bawaslu Panggil Kadisdik

Tangsel – Bawaslu Kota Tangerang Selatan akhirnya memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan H.Taryono terkait pelanggaran etik ASN.

” Sudah disurati sebelumnya dan kami berharap beliau ( Kadisdikbud) hadir penuhi pemanggilan,” jelas Achmad Jazuli atau akrab di sapa Jazuli Kordinator bidang Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangerang Selatan, Senin (26/10/2020).

Ada dua platform pelaporan yang disampaikan oleh pelapor, namun Bawaslu Tangsel fokus terhadap kasus Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan bukan pasangan calon nomor tiga.

Baca Juga  Sosialisasi Pencegahan COVID-19 Di Bogor

” Terkait yang dilaporkan sudah ada kajian awal maka laporan di register dan saat ini proses klarifikasi terhadap pihak-pihak, mudah-mudahan dalam waktu 3 hari plus 2 ini bisa selesai,” ucap Jazuli.

Menurutnya, Bawaslu berharap berdasarkan undangan pertama yang sudah dilayangkan kepada terlapor dapat diselesaikan dengan cepat tanpa menunggu undangan kedua.

” Mudah mudahan yang bersangkutan bisa datang di undangan pertama karena kami punya undangan dua kali, dan bisa cepat selesai,” ujar Jazuli

Baca Juga  TNI AD Kirim Pasukan ke Nduga, Selamatkan Pilot Susi Air dan Kejar Pelaku

Sementara mengenai LSM PerkotabNusantara, kata Jazuli bukanlah lembaga pengawas dan pemantau pemilukada resmi terdaftar di KPU.

“Jadi begini, salah satu syarat pelapor dari LSM atau lembaga pemantau wajib terdaftar di KPU dan LSM Perkota Nusantara bukanlah lembaga pemantau pemilukada dan tidak memiliki legal standing kalau atas nama LSM tersebut,” cetusnya

Baca Juga  Stadion KS Dipadati oleh Atraksi Extrim Golok Day Reborn 2022

Jazuli juga mengakui belum mengetahui jumlah lembaga pemantau pemilukada yang ada dan terdaftar di KPU.

”Laporan Sdr.Andi Nawawi sehubungan etik ASN dan kebetulan terlapor adalah kepala dinas sehingga hal itu yang difokuskan,” terang Jazuli.(zher)

News Feed