oleh

Syarat Penyembelihan Hewan Kurban di Bekasi pada Masa Pandemi

BEKASI--Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan aturan tentang syarat penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban di Kota Bekasi pada masa pandemi Covid-19.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam surat edaran , Senin (27/7/2020) menyatakan bahwa ada tiga poin penting yang diatur, yakni penerapan jaga jarak sosial, kebersihan personel, serta kebersihan alat.

“Pertama, pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik,” kata dia.

Baca Juga  Relawan TIK Provinsi Bali Ungkap Pinjaman Online Ilegal Membawa Risiko Serius

Kedua, masih terkait penerapan jaga jarak, penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

Ketiga, pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. Terakhir, pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

Selanjutnya mengenai kebersihan personel panitia meliputi pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu atau jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

Baca Juga  Pemkab Bekasi Naikan Upah Minimum

Lalu, panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan. Tak kalah penting, setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

“Panitia juga wajib menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin, dan meludah,” ujarnya.

Baca Juga  Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni, Kecam Peristiwa Rudapaksa

Untuk sterilisasi alat, panitia harus melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

Terakhir, menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.(Firda Puri/Ayobandung.com)

Komentar

News Feed