oleh

BPJS Ketenagakerjaan Banten Ajak Seluruh Pekerja Di Ekosistem Perhutani Banten Terlindungi Program Jamsostek

SERANG, (Siberindo.co) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah (Kanwil) Banten bersama dengan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) Divisi Regional Jawa Barat dan Banten sepakat menjalin kerja sama guna mendorong kepesertaan program jamsostek bagi seluruh pekerja di ekosistem Perum Perhutani. Sinergi tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada tanggal 31 Maret 2022 yang lalu.

Meninjaklanjuti hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten bersama dengan Perum Perhutani Kantor Pemangku Hutan (KPH) Banten menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang ” Sinergitas Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” yang dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten, Jumat (20/05/2022).

Dalam sambutannya, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Yasaruddin mengatakan bahwa kolaborasi atau kerja sama ini adalah sebagai upaya bersama untuk mewujudkan terselenggaranya jaminan sosial ketenagakerjaan dan perlindungan bagi anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kelompok Tani Hutan (KTH), Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan atau entitas lain yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga  Jasa Raharja Banten Gencar Lakukan Giat Door to Door ke Pemilik Angkutan Umum di Kecamatan Citangkil

“Jadi tujuan kerja sama ini adalah untuk memastikan agar seluruh pekerja di sektor kehutanan yang bermitra dengan Pehutani KPH Banten khususnya mendapatkan perlindungan program jaminan sosial dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Yasaruddin.

Untuk itu Yasaruddin mengajak mengajak seluruh jajarannya bergerak cepat bersama Perum Perhutani untuk turun ke lapangan dan melakukan sosialisasi serta edukasi terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, sebab risiko kecelakaan kerja, kematian dan hari tua dapat terjadi kapan dan di mana saja.

Baca Juga  Serahkan 1.046 sertipikat Program PTSL, Rudi Rubijaya: Tolong Jaga dan Gunakan dengan Bijaksana

Sementara itu, Administratur Utama Perhutani KPH Banten Sukidi, mengatakan dukungannya terkait perlindungan terhadap tenaga kerja yang bekerja di Perum Perhutani.

“Ini juga menjadi komitmen Perum Perhutani tentunya bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk ikut bekerja mendukung proses produksi di Perhutani. Jadi artinya bagaimana kita melindungi tenaga kerja yang bekerja di Perum Perhutani yang akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Menurut dia, Perum Perhutani memiliki mitra dalam pengelolaan hutan, yakni masyarakat desa hutan yang ikut bekerja di Perhutani.

“Teman-teman mitra Perum Perhutani ini tentunya punya risiko pekerjaan yang cukup besar, sehingga kami merasa perlu sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa melindungi karyawan atau mitra Perhutani di dalam membangun hutan bersama,” katanya.

Baca Juga  Bantu Tingkatkan Ekonomi Dengan Memilah Sampah

Dalam kesempatan tersebut BPJAMSOSTEK juga sekaligus menyerahkan santunan kepada ahli waris dari pekerja di Kantor Perhutani KPH Banten yang meninggal dunia atas nama Ujang Triwanda. Adapun manfaat yang diberikan Santunan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 206.969.062. Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp. 726.320. serta Santunan Beasiswa Anak mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi sebesar Rp 87.000.000.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Serang Raya dan perwakilan dari Kantor Cabang Utama Tangerang serta Asisten Perhutani KPH Banten.

News Feed