oleh

Praktisi Hukum Harapkan Lebih Serius Polda Banten Dalam Brantas Judi Togel

 

Lebak – Siberindo.co

Akademisi hukum Agus Ruhban Tabriwindarta, S.H., M.H.mengatakan Kepolisian Daerah Banten harus
harus lebih memaksimalkan dalam pemberantasan praktik judi toto gelap (togel) yang disinyalir masih banyak beredar di Kabupaten Lebak.

“Maraknya perjudian merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas, terhadap yang memasang maupun bandarnya”kata Agus Ruhban

Menurutnya, kegiatan perjudian tersebut agak sulit untuk dihapuskan, karena hal ini sudah seperti membudaya bagi masyarakat.selain ini melibatkan banyak pihak, mulai dari bandar kecil hingga bandar besar, serta tidak menutup kemungkinan adanya backing.

Oleh karena itu dia mengajak kepada semua pihak untuk saling ikut menyadarakn berbagai kalangan,Selain itu dalam konteks beragama perjudian merupakan hal yang dilarang, karena orang yang kecanduan judi akan merubah mental seseorang, bisa lupa akan keluarga.

Baca Juga  Jaksa Agung Lakukan Inspeksi Mendadak Pada Sejumlah Kejari Di Jabodetabek

” Orang yang terjebak judi itu sendiri menang akan ketagihan dan kalah akan penasaran”katanya.

Dijelaskannya, banyak istilah dalam dunia perjudian apapun istilah ataupun jenis permainan dari bentuk perjudian tetap merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal
303 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sebelumnya di beritakan, Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak berhasil menangkap seorang pengepul togel di wilayah warunggunung berikut barangbukti pada Kamis (2/4/2022).

Dalam keterangan pers nya Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan , pengungkapan kasus tindak pidana perjudian di Kabupaten Lebak sebagai bentuk komitmen dalam membasmi segala bentuk perjudian salah satunya perjudian togel yang ada di wilayah hukum polres lebak.

Baca Juga  Imigrasi Serang Gelar Operasi JAGRATARA Tahap III di wilayah Kabupaten Serang dan Pandeglang

Namun hal itu tidak membuat efek jera bagi para pengepul ataupun pemasang, karena praktek perjudian togel masih marak terjadi.

Dari hasil penelusuran, menurut salah seorang yang diduga pengepul menuturkan prakter untuk pemasangan togel bukan hanya di tempatnya saja melainkan di wilayah mandala ada beberapa tempat pengepul untuk pemasangan togel.

Bahkan kata dia ,dari tiga pengepul itu semuanya bermuara satu bos akan tetapi berbeda tempat.

“Disini bukan kita saja tapi ada tiga seperti mandala,narimbang,dan kalimati”tuturnya.

Dikutip dari media swara45.com, Wakil Ketua MUI Lebak KH. Ahmad Hudori mendesak aparat penegak hukum memberantas perjudian online ataupun jenis lainnya yang saat ini marak. Dikatakan, judi online haram dan sangat dilarang oleh agama Islam.
“Setiap judi itu haram dalam agama Islam, maka tidak boleh siapapun melakukan kegiatan judi tersebut,” kata Ahmad Hudori Selasa (24/5/2022).

Baca Juga  Di Peringatan HAKORDIA 2022, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Kampanyekan Gerakan Anti Korupsi

Ia menjelaskan, judi online itu sendiri sudah ditulis dalam Alquran di surat Al-Maidah ayat 90, yang artinya ‘Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung’. (Ab)

News Feed