SERANG – Sehubungan dengan telah diterbitkannya PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, KPU Provinsi Banten menyelenggarakan Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD, Selasa (02/08).
Hadir selaku perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dr. Andi Taletting Langi) didampingi oleh Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Rahadyanto).
Kegiatan sosialisasi ini diibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Banten (Wahyul Furqon). Adapun yang menjadi peserta dari Sosialisasi ini terdiri ada Forkopimda, para Kepala Lembaga serta para Partai Politik yang telah memiliki akun Sipol.
Dalam materi Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ini disampaiakan SIPOL merupakan Sistem Informasi Partai Politik untuk pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu.
Berbeda dengan periode sebelumnya, pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu kali ini dilakukan oleh DPD masing-masing ke KPU RI. KPU Daerah (Provinsi dan Kab/Kota) hanya sebatas helpdesk/konsultasi, tidak menerima pendaftaran.
Timeline tanggal 1-14 Agustus 2022 merupakan waktu untuk pendaftaran dan penyampaian dokumen oleh Parpol. Dokumen dari Parpol yang tidak lengkap, masih diberikan kesempatan untuk dilengkapi sampai dengan 14 Agustus 2022.
Sedangkan, dokumen yang telah lengkap selanjutnya akan diverifikasi untuk diperiksa validitasnya terkait keanggotaan dan dokumen lainnya dengan verifikasi faktual. Hingga tanggal 14 Desember 2022 akan disampaikan penetapan oleh KPU RI. Selanjutnya akan dilakukan undian nomor urut peserta pemilu.
Selain materi seputar alur Sipol disampaikan pula pengenalan fungsi sistem informasi parpol oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan. Besar harapan penyelenggara agar para partai politik dapat segera mempersiapkan diri segala syarat yang perlu diajukan agar tidak kehilangan moment timeline dari KPU yang berujung ke Tidak Sah oleh KPU.










