oleh

Sembunyikan Ganja Dalam Bungkus Rokok Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Sembunyi

LEBAK-SIBERINDO.CO

Seorang Pemuda inisial AB (28) warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung, diamankan Jajaran Satuan ResNarkoba Polres Lebak Polda Banten pada (13/9/2022) setelah kedapatan memiliki Narkotika jenis Ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Dari penangkapan tersebut Jajaran Sat ResNarkoba Polres Lebak, berhasil mengamankan Barang bukti berupa (satu) unit handphone merek OPPO warna Gold 1 (satu) bungkus rokok gudang garam pilter, yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis ganja, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan ganja.

Baca Juga  Humas Polri Diharapkan Profesional dan Produktif

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK,M.H. melalui Kasat ResNarkoba AKP Malik Abraham, SPd. membenarkan hal tersebut,
“Ya benar Jajaran Sat ResNarkoba Polres Lebak, telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika Jenis Ganja di Wilayah Kabupaten Lebak,” ucap Malik.(26/9/2022).

“Pelaku AB (28) warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung, diamankan Jajaran Satuan ResNarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Selasa, (13/9/2022) di Jalan Raya Cipanas Rangkasbitung,” terangnya.

Baca Juga  MUI Lebak Minta APH Berantas Judi Togel

“Pada Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku atau Tersangka AB, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok gudang garam filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening, berisikan narkotika jenis Ganja yang sedang dipegang dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis ganja, yang di temukan di dalam kantong celana sebelah kanan,” lanjut Malik.

Malik menegaskan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”

Baca Juga  Untuk Masyarakat, Kejati DKI Jakarta Segera Launching Layanan Tilang Goes To Mall

“Polres Lebak berkomitment terus memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lebak sesuai dengan Program Kapolres Lebak, Lebak Tas Koja (Berantas Peredaran Narkoba dikalangan Remaja), Mari bersama berantas peredaran Narkoba di Wilayah Lebak, Katakan Tidak pada Narkoba,” Tutupnya.

(NOMA/Hms).

News Feed