oleh

Pemilik Tanah Segera Buat LP ke Polres, Soal Sertifikat Tanah Hilang

CILEGON – Warga kelurahan Tamansari kecamatan Pulomerak kota Cilegon Provinsi Banten “ telah kehilangan surat penting berupa Sertifikat tanah, Rojali selaku ahli waris mendapat kuasa dari pemilik tanah yang tidak lain orang tuanya sendiri

“ Hasi penelusuran awak media, Rojali perwakilan keluarga yang mendapat kuasa dari orang tuanya yang sekaligus selaku pemilik tanah tersebut segera mengurus dan mendatangi Mapolres Cilegon “ untuk melaporkan kehilangan surat penting berupa Sertifikat tanah atas nama orang tuanya ber nama Madsirad bin Sarpidin

“ Rojali menjelaskan kepada awak media, kehilangan surat penting sertifikat tanah atas nama Madsirad bin Sarpidin yang memiliki sebidang tanah yang tercantum dalam sertifikat HM. 20796 Blok.011, seluas 216-M yang terletak di lingkungan Sumur Jaya 111, RT. 004 RW. 06 kelurahan Tamansari  kecamatan Pulomerak kabupaten Serang.” Ungkap Rojali, Senin (26/9/2022) “ Dikutip Bungasbanten.id – Group Siberindo.co

Dan alhamdulilah kami sudah mendatangi Mapolres Cilegon “ untuk membuat Laporan Kehilangan, namun menurut keterangan dari salah satu anggota SPKT Polres Cilegon agar dapat melengkapi dan memenuhi syarat/unsur terlebih dahulu, seperti :

  1. Membuat iklan di dua koran/media masa yang berbeda
  2. Meminta sket PM 1 dari pihak kelurahan dimana tanah tersebut berada
  3. Membuat Surat Pernyataan kepemilikan tanah ber materai sepuluh ribu diketahui lurah/kepala desa setempat
  4. Membuat Surat Pernyataan tidak sengketa dari pihak kelurahan
  5. Foto copy surat sertifikat yang hilang dan SKPT dari pihak BPN
  6. PBB terakhir
  7. Membuat Surat Pernyataan benar hilang sertifikat tersebut dari pemilik tanah
  8. Foto copy e-KTP pemilik dan e-KTP penerima kuasa apabila pemilik tidak bisa hadir atau melapor sendiri. “ ujarnya
Baca Juga  PAC GP ANSOR Sepatan Bagikan Takjil dan Masker Gratis

“ Rojali meminta kepada pihak Kepolisian Resort Cilegon agar sekiranya dapat membantu dibuatkan Laporan Polisi (LP) berupa “Surat Kehilangan, setelah kami melaporkan kembali di Mapolres Cilegon “ sambil melampirkan beberapa unsur yang dimintakan  tersebut.” pungkasnya

Surat penting berupa Sertifikat tanah tersebut telah hilang di rumah pada hari Senin tanggal 13/02/2017. “ imbuhnya

Baca Juga  Jalin Silaturahmi, BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Bandara Soekarno-Hatta Gelar Corporate Retreat Bersama Perusahaan Binaan

“Madsirad menambahkan “bersama anak saya Rojali yang sudah saya kuasakan untuk pendampingan berencana mau mengurus kembali surat Sertifikat tersebut ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ada di Cilegon dan berharap agar petugas atau instansi terkait dapat membantu proses pembuatan surat Sertifikat tanah yang baru, agar saya dan keluarga saya menjadi tenang.”  terangnya yang penuh harapan. *(TUBAGUS ZAKARIA)

News Feed