oleh

AKBP Achiruddin Hasibuan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

SUMUT – AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), usai menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada hari ini, Selasa, 2 Mei 2023. Saat keluar dari gedung Bidang Propam Polda Sumut, AKBP Achiruddin bungkam saat dicecar pertanyaan awak media atas putusan itu.

Baca Juga  Napi Lapas I Tangerang di Vaksin Booster, Kalapas : Kita Dukung Program Pemerintah dan Semarak HBP Ke-58

“Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” jelas Panca.

Keputusan itu, Panca mengungkapkan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas

News Feed