oleh

Camat Yandri Ajak Pemuda Jayanti Peduli Sampah

Siberindo.co – Camat Jayanti Yandri Permana mengajak semua elemen pemuda Kecamatan Jayanti untuk bisa berkarya dan bermanfaat bagi masyarakat, hal tersebut bisa di aplikasikan dengan cara peduli terhadap lingkungan.

Camat Jayanti Yandri Permana kepada wartawan ini mengatakan bahwa peran pemuda sebagai garda terdepan harus bisa menjadi keberhasilan suatu wilayah, karena jelas pemudalah sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang bisa mensosialisasikan program pemerintah.

“Untuk Kecamatan Jayanti sendiri, persoalan gundukan sampah menjadi prioritas pemerintah kecamatan dan desa yang ada di Kecamatan Jayanti, walaupun secara anggaran belum ada dukungan, namun hal ini bisa teratasi dengan bersama-sama pemuda untuk mengolah sampah dengan memilahnya menjadi sampah yang bisa dimanfaatkan,”katanya, Jumat (22/01/2021).

Menurutnya, Pemuda yang ada di Kecamatan Jayanti memeliki SDM dan jiwa kewirausahaan yang cukup tinggi, jadi dirinya hanya bisa mensupport, karena innovasi dan kreasi yang dimiliki pemuda cukup mumpuni, terlebih lagi dirinya melihat adanya bank sampah yang sudah berjalan di salah satu desa yang ada di Kecamatan Jayanti.

Baca Juga  TASPEN Komitmen Dukung Pemerintah dalam Penanganan Covid-19

“Selain pengelolaan sampah, saya juga akan melakukan pendampingan dibidang usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang dikelola oleh para pemuda, agar bisa usahanya berkembang,”tutur Yandri.

Selain itu kata Yandri, di masa pandemi Covid-19 ini, diharapkan peran pemuda bisa menjadi pelopor dan bisa mensosialisasikan gerakan 4 M, yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga  Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 10 April – 30 Juni 2025Masyarakat Banten dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, sementara denda dan tunggakan pajak sebelumnya akan dihapuskan. “Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ujar Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025). Andra Soni berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari tunggakan pajak yang membebani. Ia menyebut program ini sebagai kado bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. “Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025,” katanya. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tambahnya. Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025

“Diharapkan pemuda Kecamatan Jayanti bisa solid, sehingga bisa memajukan Kecamatan Jayanti ini sebagai gerbang kota seribu industri,”pungkasnya.

(Mulyadi/fajarbanten.com)

News Feed