oleh

Dua Kepala Daerah di Provinsi Banten Akan Dipimpin PLH

SERANG – Kepala Daerah di Provinsi Banten yakni Kabupaten Serang dan Kota Cilegon akan dipimpin dua pejabat yang berstatus Pelaksana Harian (PLH) demi kesinambungan pemerintahan.

Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 120/738/OTDA disebutkan masa tugas pelaksana harian hingga pengangkatan Penjabat Bupati dan Walikota atau Bupati dan Walikota terpilih hari Rabu tanggal 17 Februari 2021.

Asda I Pemprov Banten Septo Kalnadi mengatakan, sudah menerima surat dari Mendagri terkait permintaan pengangkatan pelaksana harian Bupati Serang dan Walikota Cilegon.

Baca Juga  Baharkam Polri Sambangi PT. PLN SCC UIP3B Sumatera Pekanbaru-Riau

Perihal perintah pengangkatan pelaksana harian, kata pejabat yang pernah menjabat Sekretaris KPU Banten tersebut, Gubernur Banten akan segera mengangkatnya, sesuai dengan surat Kemendagri.

“Mengapa Mendagri meminta gubernur mengangkat pelaksana harian, ya itu kewenangan Mendagri, silahkan tanyakan ke Kemendagri,” katanya, Minggu (7/2/2021).

Ditanya pejabat mana yang akan menjadi pelaksana harian Bupati Serang dan Walikota Cilegon, Septo mengatakan, dalam surat Kemendagri sudah jelas disebutkan bahwa yang diangkat menjadi pelaksana harian adalah Sekda Kabupaten Serang dan Sekda Kota Cilegon.

Baca Juga  Ganjar Dinobatkan Sebagai Gubernur Terbaik Program Penyehatan Pangan Nasional

Bagaimana dengan Sekda Kota Cilegon yang masih dijabat oleh Pejabat Sekda Cilegon, Septo mengatakan, tidak masalah.

“Pj Sekda, seperti di Cilegon juga bisa (diangkat menjadi pelaksana harian Walikota Cilegon,” kata Septo, yang pernah lama mengabdi di Pemkot Cilegon tersebut.

Berkaitan dengan kewenangan pelaksana harian walikota dan bupati, Septo mengatakan, tidak boleh melaksanakan atau membuat kebijakan strategis, seperti pelantikan pejabat. Pelaksana harian, kata dia, hanya melaksanakan tugas-tugas harian bupati dan walikota.

Baca Juga  RSUD Banten Dukung Penuh Program BEBASAKIT: Komitmen Bersama Wujudkan Masyarakat Sehat

Masa jabatan pelaksana harian, Septo mengatakan, biasanya tidak lama.

“Kurang dari satu bulan atau sekitar sebulan,” ujarnya.

Apakah potensi penundaan pelantikan Bupati Serang dan Walikota Cilegon, karena menunggu kelengkapan persyaratan administrasi, Septo mengatakan, berkas sudah lengkap dan sudah dikirim ke Kemendagri pada 4 Februari 2021.

“Dokumennya di-scan dan dikirim ke SIOLA Ditjen Otda Kemendagri,” ujar Septo. (*/cr3)

News Feed