PANDEGLANG – Dua pelaku diduga yang kerap melakukan pencurian di tiga tambak udang di daerah kecamatan Cikeusik kabupaten Pandeglang provinsi Banten, akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Cikeusik Polres Pandeglang Polda Banten.
Diketahui bahwa para pelaku diantaranya TI Alias Ga dan AP Alias N mereka melancarkan aksinya di PT. Perimide Paramont Indonesia yang berlokasi di kampung Malangsari desa Cikiruhwetan Kecamatan Cikeusik dan PT. Doeng Gu Terbit Indonesia berlokasi di kampung Cibutun Desa Tanjungan juga Tambak Udang Karang Nunggul di Kampung Muaradua desa Cikiruhwetan “ Tutur Kapolsek Cikeusik Iptu Cecep Sudrajat, Rabu (10/2/2021)
Lanjut Iptu Cecep Sudrajat, bahwa dengan terbongkarnya kasus ini bermula dari temuan potongan karpet dirumah pelaku mirip dengan karpet perusaan tambak udang, Ini adalah berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku banyak karpet yang di duga milik tambak udang yang biasa di pakai di kolam tambak udang, “ Jelasnya.
“ Maka anggota Polsek Cikeusik langsung melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku, saat ini di amankan guna diminta keterangan, Sehingga kedua pelaku mengakui aksi mereka, bukan saja mencuri karpet melainkan juga udang yang sudah di tebar di kolam juga di curi “ Terang Iptu Cecep Sudrajat.
Selanjutnya kedua pelaku tersebut akibat dari perbuatan mereka di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana “ Pungkas Kapolsek Cikeusik Iptu Cecep Sudrajat
Namun saat mau di konfirmasi pemilik perusahaan oleh Bungasbanten.id – Group siberindo.co, ia belum bisa memberikan keterangan mengingat sementara ini kasusnya masih di tangani Polsek Cikeusik. *(ADI/SATRIA)









