oleh

Langgar PPKM Mikro, Satpol PP Kabupaten Tangerang Panggil Manajemen Mall Ciputra

KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas terhadap siappapun yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis mikro di wilayahnya.

Ketegasan itu terlihat, Satpol PP telah memanggil Manajemen Mall Ciputra Tangerang karena mengadakan pertunjukan barongsai sebagai perayaan Tahun Baru Imlek 2572. Kegiatan  tersebut dinilai berpotensi mengundang kerumunan massa, maka dilakukan penertiban.

Penertiban ini juga dilakukan karena pertunjukan tersebut tidak memiliki izin dari Satgas Kecamatan dan Kabupaten Tangerang untuk beroperasi dan dinilai mengundang kerumunan massa.

Baca Juga  Penghadang Babinsa Saat Bantu Warga, 11 Orang Debt Collector Ditangkap Tim Gabungan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya

Selain diadakannya pertemuan, pihak Manajemen Mall Ciputra Tangerang dikenakan sanksi administratif berupa denda oleh Penegak Perda dan Perkada Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Kegiatan promosi lainnya yang sifatnya berpotensi mengundang kerumunan nantinya juga akan di takedown dari sosial media.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ahmad Hidayat membenarkan peristiwa penertiban tersebut. Hal ini dinilai melanggar Perbup 54 Tahun 2020 mengenai PSBB.

Baca Juga  Wanita Tewas Dibunuh Selingkuhan Setelah Miras Dan Berhubungan Intim

“Benar, kami melakukan penertiban terhadap salah satu pertunjukan di Mall Ciputra Tangerang, karena pertunjukan tersebut dinilai mengundang kerumunan massa, maka kami mengambil langkah sesuai dengan Perbup Nomor 53 Tahun 2018 tentang SOP Penertiban,” ujar Ahmad Hidayat. Dilansir mediakreasinews.id – grup siberindo.co.

Kali ini, Satpol PP Kabupaten Tangerang didampingi oleh Polsek Panongan, Koramil Panongan serta Camat Panongan dalam melakukan penertiban.

Baca Juga  Selama 7 Bulan Razman Arief Melakukan Pembelaan Hukum Vadel Badjideh

Sebelumnya, pihak Satpol PP maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang telah mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis mikro kepada masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Satpol PP tetap melakukan patroli dan penindakan selama masa PPKM Mikro di wilayah Kabupaten Tangerang,” pungkas Ahmad Hidayat.

Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang akan melakukan monitoring pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda dan juga Perkada. (*/cr3).

News Feed