oleh

DJP Banten: Pemerintah Berikan Insentif Perpajakan Kendaraan Listrik

SERANG – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan fiskal yang mendukung transisi energi bersih, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menyosialisasikan peraturan tentang insentif perpajakan untuk kendaraan listrik di Radio Republik Indonesia Banten.

Mengangkat tema “Insentif Kendaraan Listrik”, siaran ini menghadirkan Dedi Kusnadi sebagai Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten, sebagai narasumber utama.

Dalam kesempatan ini, Dedi menjelaskan Pemerintah terus mendorong peralihan masyarakat ke kendaraan ramah lingkungan dengan memberikan berbagai insentif perpajakan untuk kendaraan listrik.

Baca Juga  Kanwil DJP Banten dan Gubernur Banten Sinergi Optimalisasi Gali Potensi

Kebijakan terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil dan bus listrik, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid.

“Mobil dan bus listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40% hanya dikenakan PPN sebesar 2%, sementara yang memiliki TKDN antara 20–40% cukup membayar PPN sebesar 7%,” ujar Dedi.

Baca Juga  Audiensi Kepala Kanwil DJP Banten ke Kejaksaan Tinggi Banten

Untuk mobil hybrid, PPnBM-nya ditanggung pemerintah sebesar 3% dari tarif yang seharusnya terutang.
Insentif ini diberikan untuk mendorong penggunaan komponen dalam negeri, menyerap tenaga kerja, dan mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional. Daftar kendaraan yang mendapatkan insentif juga telah ditetapkan, antara lain Wuling Air EV, Hyundai Ioniq 5, hingga Chery Omoda E5, serta sejumlah bus listrik produksi dalam negeri.

Baca Juga  Gandeng DPR RI, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Jamsostek Kepada Pekerja Informal di Kota Serang

Tak hanya mobil dan bus, insentif juga menyasar sepeda motor listrik. Berdasarkan Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 21 Tahun 2023, subsidi sebesar Rp7 juta diberikan untuk pembelian motor listrik atau konversi, dengan target 200.000 unit motor listrik dan 50.000 unit konversi.

News Feed