oleh

Gandeng DPR RI, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Jamsostek Kepada Pekerja Informal di Kota Serang

SERANG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang gandeng Komisi IX DPR RI melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja informal yang ada di Kota Serang.

Diketahui, pekerja informal ialah pekerja yang bekerja di luar struktur pekerjaan formal, yang biasanya tidak memiliki perlindungan hukum dan jaminan sosial yang jelas. Seperti pedagang kaki lima, Nelayan, petani, tukang bangunan, guru ngaji, pengemudi ojek online, asisten rumah tangga dan lainnya.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ini ialah Anggota Komisi IX DPR RI H Tubagus Haerul Jaman dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi. Kamis, 14 Agustus 2025.

Baca Juga  Peringati May Day 2022, BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Serikat Pekerja

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memperluas kepesertaan dari sektor informal.

Selain itu, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi pekerja informal yang ada di Kota Serang mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Hari ini kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang bersama Bapak H Tubagus Haerul Jaman selaku perwakilan anggota DPR RI dari Komisi IX melakukan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja informal yang ada di Kota Serang,” kata Uus.

“Adapun sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi serta memperluas kepesertaan dari sektor informal seperti petani, nelayan, tukang bangunan, pedagang tukang ojek pangkalan, supir angkot dan lainnya. Sehingga melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh pekerja informal yang ada di Kota Serang ini dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Uus.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Serang: Klaim Dapat Dilakukan di Kantor Cabang Terdekat

Uus menjelaskan bahwa saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Lebih lanjut, Uus juga mengungkap bahwa untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus menjadi pekerja dari sektor penerima upah. Namun bisa kepada masyarakat yang bukan penerima upah, seperti pedagang, petani, nelayan, tukang ojek, supir angkot dan lain-lain.

“Semua masyarakat pekerja bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh pekerja informal yang ada di Kota Serang yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan dirinya,” ajak Uus.

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Lakukan Giat Sosialisasi Pemutihan PKB

Sementara itu, H Tubagus Haerul Jaman selaku Anggota DPR RI dari Komisi IX mengapresiasi terkait manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Ia juga mendorong agar seluruh pekerja informal yang ada di Kota Serang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya sangat mengapresiasi atas manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan ini. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh pekerja informal yang ada di Kota Serang agar segera bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Jaman yang juga merupakan Tokoh Masyarakat Kota Serang.

News Feed