oleh

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone Sosialisasikan Manfaat Program Kepada Pedagang Pasar Malabar Perumnas 1 Tangerang

TANGERANG – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cimone bekerjasama dengan Pengelola Pasar Malabar Perumnas 1 Tangerang melakukan Akuisisi dan sosialisasi terkait manfaat program perlindungan sosial bagi pekerja informal khususnya Pedagang dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pasar Malabar Perumnas 1 Tangerang.

Kegiatan dengan tema “Sobat Pasar (Melindungi Pekerja di Sudut Pasar)” bertujuan untuk mendaftarkan minimal dua program perlindungan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) para pedagang secara otomatis langsung terlindungi.

“Untuk dua program perlindungan dasar biayanya cukup terjangkau hanya Rp16.800 per bulan, para pedagang dan pelaku UMKM ini ketika mendaftar langsung terlindungi,” ungkap Dessy Sriningsih selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone.

Baca Juga  Jelang Akhir Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Sampaikan Beberapa Pencapaian

“Manfaat dari dua program itu para pedagang dan pelaku UMKM ini yang masuk kategori pekerja BPU ketika mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat perawatan medis tanpa batas. Seluruh kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas biaya dan waktu,” papar Dessy.

“Kemudian jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terdaftar,” sambungnya.

Baca Juga  Pramudya Iriawan Buntoro Ditunjuk Sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan

Dia juga menyebut, jika pekerja BPU meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak atas santunan sebesar Rp42 juta.

Selain itu, manfaat dari kepesertaan program ini, lanjut Dessy, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa bagi dua anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.

Dessy menyampaikan, BPJamsostek juga memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja BPU. Ia menganjurkan peserta untuk menabung melalui program JHT karena terbukti memberikan hasil pengembangan lebih besar dibandingkan bunga deposito bank.

Baca Juga  Pada Momentum Hari Santri 2025, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Kepada Sembilan Ahli Waris Peserta Jamsostek di Kabupaten Serang

“Jika peserta ingin mendapatkan manfaat JHT, cukup menambahkan iuran Rp20 ribu per bulan, sehingga total iuran menjadi Rp36.800 per orang. Jika ingin menabung lebih banyak, peserta bisa menyesuaikan nominal sesuai tabel kelompok BPU,” jelasnya.

Dia menambahkan, dengan adanya kegiatan Sobat Pasar ini, diharapkan kepesertaan BPJamsostek semakin banyak memberikan perlindungan kepada pekerja informal seperti Pedagang dan Pelaku UMKM.

“Kita berharap khususnya para pedagang dan pelaku UMKM di Pasar Malabar Perumnas 1 Tangerang mendapatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial agar mereka dalam menjalani usahanya merasa nyaman,” pungkasnya.(*)

News Feed