SERANG – Di bulan suci Ramadhan 1447 H, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada dua ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
Diketahui, kedua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia tersebut ialah Almarhum Sarkam dan Almarhumah Jubedah.
Almarhum Sarkam merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang sehari-harinya bekerja sebagai Buruh Tani di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Ahli waris dari Almarhumah Sarkam ini menerima manfaat program JKM sebesar Rp. 42.000.000.
Sedangkan Almarhumah Jubedah juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Ahli waris dari Almarhumah Jubedah ini menerima manfaat program JKM sebesar Rp. 42.000.000.
Penyerahan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana didampingi Achmad Syubaiki selaku Kabid Kepesertaan Korporasi & Institusi BPJS Ketenagakerjaan Serang pada acara Ramadhan Bahagia di Masjid Baitul Muslimin Desa Citerep Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang. Senin, 09 Maret 2026.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana mengapresiasi atas santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. “Semoga santunan yang diterima dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Zaldi.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi mengatakan mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kegiatan ini merupakan wujud hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja. Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak Almarhum kepada ahli warisnya. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” kata Uus.
Uus menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat memberikan manfaat bagi seluruh pekerja Indonesia. Apalagi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Uus.
“Apalagi, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan ini semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti pedagang, petani, nelayan, guru honorer, pengurus RT/RW, pengurus masjid dan lainnya bisa menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan,” tutup Uus.










