oleh

Amankan Aset Intelektual, Kemenkum Banten Gencarkan Perlindungan Paten dan Desain Industri di Untirta

SERANG – Dalam rangka memperkuat ekosistem riset kedinasan dan melindungi inovasi akademis dari risiko plagiarisme, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar kegiatan Diseminasi Desain Industri dan Asistensi Drafting Paten di Kampus Untirta, Kabupaten Serang, Rabu (10/06/2026).

Mewakili Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, memaparkan bahwa perguruan tinggi merupakan laboratorium intelektual tempat lahirnya invensi serta desain industri bernilai tinggi yang menjadi pilar penopang ekonomi nasional berbasis digital.

Pada kesempatan ini pun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan pemahaman mengenai paten dan desain industri, tetapi juga menjadi langkah konkret Kemenkum Banten dalam memberikan pendampingan kepada para dosen dan inventor dalam penyusunan draft paten.

Baca Juga  Running di Notarace 2026, Notaris dan Warga Tangerang Bisa Sambil Tuntas Konsultasi Hukum

Picesco menyampaikan bahwa paten tidak hanya memiliki dimensi perlindungan hukum, tetapi juga mengandung nilai ekonomi yang dapat memberikan manfaat bagi inventor, perguruan tinggi, maupun masyarakat luas. Oleh karena itu, Kemenkum Banten berencana membangun koordinasi dan kolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta para pemangku kepentingan terkait untuk memperluas peluang hilirisasi hasil riset.

“Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan berbagai hasil penemuan dan inovasi para peneliti dapat ditawarkan kepada dunia usaha dan industri sehingga memiliki peluang untuk dikembangkan, diproduksi, dan dikomersialkan secara lebih luas. Dengan demikian, paten tidak hanya berhenti sebagai dokumen perlindungan hukum, tetapi benar-benar memberikan manfaat ekonomi yang nyata,” ujar Picesco.

Baca Juga  Goes to SMAN 2 Kota Serang, Kemenkum Banten Sosialisasi Apostille

Hal ini senada dengan yang disampaikan Ketua LPPM Untirta Prof. Dr. Meutia sebelumnya bahwa pentingnya untuk melindungi produk hasil riset dari para inventor.

“Para dosen menghasilkan produk riset yang membutuhkan biaya tinggi. Jika hasil riset ini tidak diberikan pelindungan hukum, tentu akan sangat disayangkan. Orang-orang yang hadir hari ini adalah orang-orang terpilih yang akan mengamankan hasil karyanya melalui hak kekayaan intelektual. Sekarang pemerintah sangat menggalakkan untuk mengamankan produk berbasis riset sehingga produk tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujar Prof. Meutia.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Cimone Jalin Kerjasama dengan BPS Kota Tangerang, Berikan Perlindungan Kepada 3.138 Petugas Regsosek

Dukungan senada juga ditegaskan oleh Ketua APTISI Wilayah IV-B Banten, Abas Sunarya. Dalam pandangannya, aset terbesar yang dimiliki oleh institusi pendidikan tinggi bukanlah aset fisik, melainkan hasil riset, pemikiran, dan penelitian para dosennya yang lahir dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Dengan begitu banyaknya judul riset yang dihasilkan, potensi terjadinya plagiat akan sangat rentan. Untuk itu, pendampingan kekayaan intelektual dari Kemenkum Banten ini menjadi sangat penting bagi kami,” tegas Prof. Abas Sunarya.

News Feed