SERANG – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan hukum sekaligus menyesuaikan sistem layanan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan transformasi digital.
Regulasi yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 tersebut menghadirkan sejumlah penyesuaian jenis maupun tarif layanan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), serta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP).
Penyesuaian tersebut dilakukan melalui penyederhanaan sejumlah layanan, penambahan jenis layanan baru, perubahan nomenklatur, hingga penyesuaian tarif yang disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin modern, efektif, dan akuntabel.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP bukan dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat, melainkan menjadi bagian dari transformasi pelayanan hukum yang terus dilakukan pemerintah.
“Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas. Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum,” ujar Supratman.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah tetap mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi UMK sebesar Rp500.000 per kelas. Di sisi lain, sejumlah tarif layanan lainnya disesuaikan setelah melalui evaluasi terhadap biaya penyelenggaraan layanan, penguatan sistem digital, serta peningkatan kualitas pelayanan yang selama ini terus dikembangkan oleh Kementerian Hukum.
Selain penyesuaian tarif, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menghadirkan berbagai penyempurnaan layanan, di antaranya simplifikasi layanan badan hukum, penambahan jenis layanan baru pada bidang notariat, kewarganegaraan, badan usaha nonbadan hukum, serta penyederhanaan layanan di bidang kekayaan intelektual agar semakin mudah diakses masyarakat.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten berkomitmen memastikan implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 berjalan optimal di seluruh wilayah Provinsi Banten melalui penguatan sosialisasi kepada masyarakat maupun para pemangku kepentingan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, mengatakan bahwa penyesuaian PNBP perlu dipahami sebagai investasi pemerintah untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum, bukan semata-mata perubahan besaran tarif.
“Penyesuaian PNBP ini harus dilihat sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan. Masyarakat tidak hanya memperoleh layanan administrasi, tetapi juga kepastian hukum yang lebih baik, proses yang semakin cepat, serta sistem pelayanan yang terus diperkuat melalui transformasi digital. Kami juga memastikan bahwa kebijakan ini tetap memberikan keberpihakan kepada masyarakat, khususnya UMKM, sehingga akses terhadap layanan hukum tetap terbuka dan terjangkau,” ujar Pagar Butar Butar.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Banten akan terus memberikan pendampingan dan informasi kepada masyarakat terkait perubahan jenis maupun tarif layanan agar implementasi kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.










