oleh

Kantor Imigrasi Serang Terima Sertifikat Hak Pakai Tanah dari BPN Kota Serang

SERANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang menerima Sertifikat Tanah Hak Pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang dalam kegiatan penyerahan sertifikat yang dilaksanakan di Kantor BPN Kota Serang, Selasa, 15 September 2026.

Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan serah terima Sertifikat Tanah Hak Pakai oleh Kepala BPN Kota Serang, Osman Affan, kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan.

Sertifikat Tanah Hak Pakai tersebut merupakan legalitas atas tanah hibah dari Pemerintah Kota Serang kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang. Penyerahan sertifikat ini memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi atas pemanfaatan aset untuk kepentingan kedinasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang.

Baca Juga  Sambut Hari Pengayoman, Rutan Bangil Laksanakan Apel Pembukaan Pekan Olahraga

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan legalitas dan administrasi aset yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.

“Dengan diterimanya Sertifikat Hak Pakai ini, legalitas atas tanah hibah dari Pemerintah Kota Serang menjadi lebih jelas dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatannya untuk kepentingan kedinasan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang,” ujar I Gusti Agung Komang Artawan.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan dan IAPI Ajak Akuntan Pahami Pentingnya Jaminan Sosial

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPN Kota Serang dan Pemerintah Kota Serang atas proses yang telah dilakukan hingga sertifikat tersebut dapat diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang.

“Selanjutnya, aset tersebut akan dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian,” lanjutnya.

Penyerahan Sertifikat Tanah Hak Pakai tersebut menandai telah dilaksanakannya proses administrasi dan legalitas atas tanah hibah yang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan, serta menunjang sarana dan prasarana Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan arahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi yaitu “Imigrasi Untuk Rakyat” ucapnya.

News Feed