oleh

Bukan Sekadar Perda, BULD DPD RI dan Kemenkum Banten Bedah Persoalan Regulasi dari Lapangan

SERANG – Persoalan pembentukan peraturan daerah tidak selalu berhenti pada proses penyusunan regulasi. Berbagai dinamika dan kendala yang muncul di daerah menjadi perhatian dalam kegiatan tinjauan lapangan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Kamis (24/09).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kanwil Kemenkum Banten tersebut menjadi ruang untuk menindaklanjuti berbagai permasalahan dalam program pembentukan peraturan daerah sekaligus memperkuat sinergi antara BULD DPD RI dengan Kementerian Hukum di daerah.

Kegiatan dihadiri Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow, Wakil Ketua I BULD DPD RI Marthin Billa, Wakil Ketua II BULD DPD RI Abdul Hakim, Wakil Ketua III BULD DPD RI Agita Nurfianti beserta jajaran Sekretariat BULD DPD RI. Dari Kanwil Kemenkum Banten hadir Kepala Kantor Wilayah Pagar Butar Butar, Plt. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tanti Fristianti, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Rahadyanto, tim perancang peraturan perundang-undangan serta jajaran.

Baca Juga  DPRD Kota Tangerang Salurkan 300 Kantong Jenazah

Kepala Kanwil Kemenkum Banten Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa BULD DPD RI merupakan mitra strategis dalam memperkuat sistem legislasi di daerah. Menurutnya, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi yang dilakukan BULD dapat menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi berbagai persoalan regulasi yang dihadapi pemerintah daerah.

“Kami memandang BULD DPD RI sebagai mitra strategis yang sangat penting dalam memperkuat sistem legislasi daerah. Potret permasalahan dan pengalaman empiris yang kami hadapi di lapangan diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi DPD RI dalam merumuskan rekomendasi yang kontekstual bagi Provinsi Banten,” ujar Pagar.

Baca Juga  PMI Dirikan Posko Banjir Bersama KNPI, Karang Taruna dan Tangerang Kita Peduli

Sementara itu, Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan untuk membahas berbagai persoalan terkait pembentukan regulasi daerah.

BULD DPD RI juga terus melakukan pemantauan dan memperoleh berbagai temuan di daerah. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah memastikan agar peraturan daerah yang dibentuk tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.

“Perda harus selaras dengan Undang-Undang di tingkat pusat. Karena itu, kami ingin melihat langsung berbagai persoalan yang terjadi di daerah dan mendengarkan masukan dari pihak yang terlibat langsung dalam proses pembentukan peraturan,” kata Stefanus.

Baca Juga  Hak Cipta Musik dan Lagu Kini Rp0, Kemenkum Banten Dekatkan Layanan ke Masyarakat Tangsel

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Banten. Diskusi membahas berbagai dinamika dalam pembentukan peraturan daerah serta pengalaman dan permasalahan yang dihadapi dalam proses harmonisasi regulasi.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Banten dan BULD DPD RI diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi sehingga berbagai persoalan dalam pembentukan peraturan daerah dapat menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi untuk mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

News Feed