TANGSEL- Pemkot Tangerang Selatan dinilai tak tegas dalam penanganan dugaan pelanggaran perizinan Hotel Venezia BSD.
Bahkan ketika ada temuan prostitusi yang ditangani pihak Mabes Polri, Pemkot Tangsel seakan tetap tutup mata dan tak ada tindakan untuk memberikan sanksi bagi manajemen Hotel Venezia BSD.
Pengamat dari akademisi Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang Adib Miftahul mengatakan, Pemkot Tangsel harus tegas untuk menyegel lokasi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban terkait maraknya prostitusi. Apalagi juga terkesan membiarkan praktek tersebut tumbuh subur di Kota Tangsel.
“Seharusnya Pemkot Tangsel tegas bila ada pelanggaran seperti itu. Apalagi sampai Mabes Polri melakukan pengerebekan di karaoke Venezia. Tutup dan segel jika melanggar,”kata Adib, Kamis (20/8/2020).
Menurutnya, kasus protitusi di Tangsel sudah lama terjadi, namun Pemkot Tangsel harus tegas dalam menindak pemilik lokasi bisnis esek-esek tersebut. Terlebih berdasarkan informasi diduga praktek protitusi disinyalir di back up oleh berbagai oknum.
“Informasi yang didapat, dugaan saya kenapa Pemkot Tangsel seolah-olah tidak berani menutup Hotel Venezia? Apakah Venezia memberikan upeti besar? Wallahu A’lam,” tandasnya.
Adib mendorong Pemkot Tangsel melalui jajarannya melakukan pengawasan secara ketat dan menyeluruh bagi semua tempat hiburan malam, bukan hanya di Karaoke Venezia sehingga tidak ditemukan praktik yang serupa di kemudian hari.
“Pemkot, aparat Kepolisian, Satpol PP harus melakukan pengawasan ketat kepada tempat-tempat yang lain, jangan sampai kecolongan. Di sinilah (bukti) pentingnya pengawasan tersebut dan penegakan hukum seperti menutup tempat-tempat hiburan yang disalahgunakan,”ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Dadang Sopyan mengatakan, pihaknya selalu melakukan himbauan baik secara langsung maupun melalui edaran sudah disampaikan agar mempedomani aturan ketentuan dan tdk melanggar.
Bahkan, sambung Dadang, Asosiasi usaha karaoke dan panti pijat sudah beraudiensi dengan kami di kantor Dinas Pariwisata (Dispar).
“Kami tegaskan bahwa untuk usaha hiburan, karaoke, massage, wisata tirta pada masa PSBB sekarang belum diperbolehkan operasional,” kata Dadang.
Ketika ditanya terkait sanksi tegas dari pemerintah daerah terkait hotel Venezia yang sudah melanggar dan adanya kasus perdagangan manusia, Dadang menuturkan, terkait sanksi pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan OPD yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
“Saya sampaikan kepada mereka, klo tidak patuh maka akan disanksi sesuai aturan ketentuan yang berlaku bahkan sampai kepada pencabutan ijin dan penutupan,”ungkapnya.
Perlu diketahui, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Menggerebek Karaoke Venesia di BSD Tangerang Selatan. Dari hasil operasi tersebut 47 Wanita Pemandu Lagu serta belasan karyawan tempat hiburan tersebut berhasil di amankan Polisi.
Hal tersebut di benarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono ,Saat di konfirmasi awak media, kamis (20/8/2020).
Selain itu Argo menjelaskan bahwa dari penggerebekan dilakukan oleh satuan tugas TPPO ( Tindak Pidana Penjualan Orang) serta Unit 1 VC Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Argo mengatakan bahwa ada dugaan tindak perdagangan orang dalam lokasi venesia tersebut.
Kini Belasan Karyawan dan 47 LC atau pemandu lagu tersebut di amankan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Redaksi-toid).












Komentar