JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan baru di antaranya mengatur penandaan surat izin mengemudi (SIM) saat pengemudi melanggar aturan lalu
JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan aturan baru di antaranya mengatur penandaan surat izin mengemudi (SIM) saat pengemudi melanggar aturan lalu