TANGERANG – Pemerintah resmi memberikan diskon sebesar 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya memperluas perlindungan
TANGERANG – Pemerintah resmi memberikan diskon sebesar 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya memperluas perlindungan