JAKARTA –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengesahkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.04/2021 tentang penerapan manajemen risiko bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan
JAKARTA –Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengesahkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.04/2021 tentang penerapan manajemen risiko bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan