Jakarta – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin
Kepala Subbagian Kepegawaian Mengikuti Rakor Izin Perceraian PNS
Jakarta – Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintahan Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin

