KOTA PEKALONGAN – Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021, penyelenggaraan Layanan Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)
KOTA PEKALONGAN – Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021, penyelenggaraan Layanan Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)