oleh

Pedagang Pasar Enggan Ikuti HET Minyak Goreng

Bekasi – Sejumlah pedagang pasar tradisional enggan mengikuti harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah dan kemasan yang ditentukan pemerintah. Hal ini, lantaran stok minyak goreng yang dijual masih harga lama, saat harga minyak goreng ma‎sih melambung tinggi.

“‎Saat ini, belum ada harga minyak goreng kemasan Rp 14.000/liter,” kata Iyom, pedagang di Pasar Baru, Bekasi Timur, Kamis (3/2/2022) dilansir beritasatu.cokm.

Dia mengatakan, apabila mengikuti harga yang ditentukan Pemerintah yakni minyak goreng kemasan‎ Rp 14.000/liter dan minyak goreng curah Rp 11.500/liter, para pedagang mengaku merugi karena modal mereka telah dihabiskan untuk membeli harga minyak goreng saat merangkak naik, beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Partai Buruh Kota Serang Sambangi Sekretariat Penyandang Disabilitas

“Ini semua stok lama dengan harga di agen masih tinggi‎. Kami tidak mau menjual dengan harga murah, bisa rugi,” tuturnya.

Dia mengatakan, minyak goreng kemasan dijual dengan harga Rp 19.000-21.000/liter, tergantung merek minyak goreng. “Kita ambil minyak goreng dari agen, memang harganya sudah tinggi,” tuturnya.

Dia mengaku, masih banyak pembeli yang mau merogoh koceknya lebih dalam karena harganya lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah. “Pembeli terpaksa membeli, karena stok di Indomaret yang harganya murah, sudah habis‎,” imbuhnya.

Baca Juga  Berhasil Dalam Tahap Pembinaan, 48 Warga Binaan Lapas Kelas I Cipinang Mendapat Hak Integrasi Dalam Sidang TPP

Pedagang lainnya, Ardian, menjual minyak goreng curah Rp 14.000/liter.

“Minyak goreng curah harganya Rp 14.000/liter. Kalau harga pemerintah Rp 11.500/liter, di sini belum ada, masih stok lama,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Tedy Hafn‎i, mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pedagang pasar tradisional untuk mengikuti harga minyak goreng yang ditentukan Pemerintah.

Baca Juga  KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Himbau Jajaranya Lakukan Sidak HET Minyak Goreng

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran ke pasar tradisional agar pedagang mengikuti Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng,” imbuhnya.

Namun, kata dia, pedagang masih menyimpan stok lama dengan harga yang masih tinggi‎. Dia berharap, setelah stok lama habis akan berlaku HET yang ditentukan pemerintah.(*/cr2)

News Feed