oleh

Pendaftaran Bapaslon Bupati Pandeglang dari Jalur Parpol 4-6 September

PANDEGLANG – KPU Kabupaten Pandeglang akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati dari jalur partai politik pada 4 – 6 September 2020 mendatang.

KPU sendiri sudah melakukan sosialisasi syarat calon dan persyaratan pencalonan kepada setiap pengurus partai politik (parpol) dan unsur Muspida di Hotel Horizon Pandeglang, Selasa (4/8/2020).

Dalam sosialisasi ini KPU menyampaikan beberapa syarat yang harus dipenuhi parpol atau gabungan parpol yang hendak mencalonkan jagoannya. Syarat itu antara lain Parpol yang bisa mengusung adalah parpol yang mendapat kursi di DPRD Pandeglang.

Baca Juga  KPU Pandeglang Teken Paslon Terpilih

” Syarat ini sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dijabarkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi.

Kemudian syarat lainnya adalah pencalonan yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Pandeglang atau 25 persen dari surat suara sah Pileg 2019. Adapun total kursi di DPRD Pandeglang 50 kursi dimana 20 persennya adalah minimal didukung 10 kursi.

Baca Juga  Bupati Tangerang Pantau Pilkades Antar Waktu

Parpol atau gabungan parpol tidak sembarangan mendaftarkan calon karena  harus ada rekomendasi dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) yang ditandatangani Ketua Umum atau sebutan lain dan Sekretaris Jendral (Sekjen), surat pencalonan dan kesepakatan parpol koalisi di tingkat DPC (Dewan Pimpinan Cabang).

Untuk usia, calon harus berusia minimal 25 tahun sejak penetapan pasangan calon (paslon), berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, dan lain-lain. Syarat lainnya  calon harus lolos tes oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Psikologi. (Res/Red)

Komentar

News Feed