oleh

Kejati Banten Agendakan Gelar Perkara Kasus Korupsi Genset Jilid II

SERANG- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan mengagendakan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Kasus pengadaan Genset Jilid II Tahun Anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara Rp 600 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan umum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan mengatakan, gelar perkara tersebut akan menjadi acuan penyidik dalam menentukan kelanjutan proses penyidikan perkara tersebut.

“Penanganan tindak pidana korupsi genset jilid II tersebut tahapan nanti akan dilakukan ekspose penetapan perkara,” kata Ivan saat ditemui di ruangannya, Selasa (06/20/2020).

Baca Juga  Kader PSI Dian Sandi Utama Di Periksa Polda Metro Jaya Terkait Pertemuan Dengan Rismon Hingga Roy Suryo

Saat ini terang Ivan, Data dan Dokumen serta keterangan dari saksi masih dikumpulkan oleh para penyidik yang nantinya akan dilakukan gelar perkara atau ekspose.

“Tahapannya masih dalam proses pengumpulan data dari beberapa orang penyidik,” ungkapnya.

Ketika ditanya siapa saja yang bakal dijadikan tersangka kasus genset jilid II, Ivan enggan berspekulasi.

“Nanti kita belum bisa jawab. Karena berdasarkan hasil ekspose itulah nanti akan di tentukan jumlah tersangka dan siapa saja orang yang akan di jadikan tersangka dalam kasus genset jilid II ini,” terang Ivan.

Baca Juga  Gadis 17 Tahun Dijual Melalui Aplikasi Michat Dan Dipaksa Melayani 6 Pria Dalam Sehari

Ivan juga menjelaskan, bahwa dalam kasus genset jilid II ini sudah ada sebanyak 15 orang lebih yang di periksa sebagai saksi dari berbagai kalangan yang diperiksa guna mendukung proses penyidikan untuk pemenuhi berkas perkara.

“Sudah ada sekitar 15 saksi lebih yang di periksa sebelumnya, dari kalangan dinas, dinas terkait, dari pihak pengusaha swasta dan dari saksi saksi lain, jadi tunggu saja, untuk pelaksanaan eksposenya akan dilakukan secepatnya,” tandasnya.

Perlu diketahui, dalam perkara kasus Genset Jilid I Tahun Anggaran 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta, ada tiga terpidana yang harus mempertanggungjawabakan perbuatan atas kerugian negara ketiganya yaitu Sigit Wardajo, Adit Hirda dan Endi Suhendi, dan dalam sidang Pengadilan Negeri Tipikor Serang memvonis ketiganya bersalah dan telah menjalani hukuman, dan dalam waktu yang sama pula dibacakan amar putusan pengadilan Negeri Serang bahwa, Wakil Direktur (Wadir) Umum RSUD Banten, Arul, Kabag Umum merangkap koordinator PPTK, Sri Mulyani dan PPTK Hartati Andarsih, ketiganya dapat dimintai pertanggunggjawaban dalam Korupsi pengadaan genset Tahun Anggaran 2015 tersebut. (Redaksi-toid)

News Feed