oleh

Bijak Bertutur, Cerdas Bermedia Sosial: Kanwil Kemenkum Banten Edukasi Pelajar SMPN 16 Tangerang

TANGERANG – Upaya membangun lingkungan sekolah yang aman dan bebas perundungan terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten. Melalui kegiatan penyuluhan hukum di SMPN 16 Kota Tangerang, Kamis (5/11/2026), Kanwil Kemenkum Banten mengajak para siswa untuk memahami bahaya perundungan (bullying) serta perundungan siber (cyberbullying).

Penyuluhan yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Banten, Wuryanti Handayani, ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum peserta didik agar mampu mengenali berbagai bentuk perundungan, memahami dampaknya, serta mengetahui konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan.

Dalam pemaparannya, Wuryanti menjelaskan pengertian, ciri-ciri, bentuk, dan faktor penyebab terjadinya perundungan. Ia juga menguraikan dampak bullying terhadap korban, pelaku, maupun saksi, baik dari sisi psikologis, sosial, maupun akademik.

Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai perundungan siber dan keterkaitannya dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Materi mencakup berbagai tindakan di ruang digital, seperti penghinaan dan penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang, serta konsekuensi hukum yang dapat menyertainya.

Baca Juga  Delapan Raperbup Tangerang Dibahas, Kanwil Kemenkum Banten Dorong Produk Hukum Berkualitas

Melalui penyuluhan ini, para siswa diharapkan semakin bijak dalam menggunakan media sosial, bertanggung jawab dalam berkomunikasi di ruang digital, serta membangun sikap saling menghormati dan menghargai perbedaan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif Kanwil Kemenkum Banten dalam meningkatkan literasi hukum sejak dini sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk perundungan.

News Feed