oleh

Ratusan Napi Lapas Serang Simak Pemaparan Permenkumham No. 32 Tahun 2020

SIBERINDO.CO – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang menggelar Sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Lapas Serang terkait Pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 sesuai Permenkumham No.32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Kamis (07/01).

Bertempat di Area Lapangan Blok Hunian Warga Binaan Lapas Serang, Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita dengan didampingi oleh seluruh Pejabat Struktural beserta jajaran petugas Lapas Serang.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas menjelaskan terkait tata cara dan syarat Permenkumham No.32 Tahun 2020

“Adapun program tersebut diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, seperti WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2021 dan 1/2 masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2021 bagi Anak serta pidana yang dijalani tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012. Asimilasi juga tidak diberikan kepada narapidana dengan tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan pasal 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365, kesusilaan pasal 285 sampai dengan pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta kesusilaan terhadap Anak sebagai korban pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Kalapas.

Baca Juga  Manakah Waktu yang Tepat Untuk Sikat Gigi Sebelum atau Sesudah Sarapan, Begini Kata Dr Scott Frey

Sebelum Permenkumham No.32 Tahun 2020 ini, Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah melaksanakan Asimilasi di rumah sesuai Permenkumham No.10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham No.M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Selain itu, Kalapas juga menjelaskan WBP yang mendapat asimilasi adalah WBP yang berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran aturan di Lapas Serang. Oleh karena itu Kalapas menghimbau kepada seluruh Warga Binaan supaya tetap berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga  Koramil 04/ Ciledug Kodim 0506/ Tangerang Gelar Tasyakuran Kenaikan Pangkat Anggotanya

“Warga Binaan yang menjalani program tersebut tetap harus mengikuti aturan program yang telah ditetapkan dan berada dalam pengawasan,” terang Kalapas seraya menegaskan program tersebut tanpa pemungutan biaya apapun.

Tidak hanya penjelasan dari Jajaran Petugas, pada akhir sesi juga turut diadakannya sesi tanya jawab guna informasi yang diberikan tepat dipahami oleh semua.(Dede).

News Feed