oleh

Perlombaan Mancing Langgar Perbup Lebak No 28 Tahun 2020

LEBAK – Perlombaan mancing ikan di Rawa Apel yang masuk ke wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT Pandji Waringin disinyalir melanggar Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah HGU PT Pandji Waringin di Rawa Apel, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Minggu (06/9/2020).

Berdasarkan pantauan di lapanagan bahwa kondisi di lokasi sangat ramai dan saat pembagian berkerumun. Lebih dari 300 orang berkumpul dan dititik lokasi tidak ada alat kesehatan seperti hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan masyarakat juga masih ditemukan tidak menggunakan masker.

Baca Juga  Kopi Calf Kini Hadir Di Kota Serang

Dihubungi via pesan WhatsApp, A H. Wawan Hermawan, Pimpinan PT Pandji Waringin menjawab pertanyaan wartawan prihal perizinan perlombaan memancing disituasi Pandemi Covid-19 bahwa perizinan ada.  “Ada ke Polsek aja,” Jawabnya via pesan WhatsAap.

Sementara, Cece Saputra “ Seperti di kutip Bungasbanten.id – Group siberindo.co “ Ia selaku camat Malingping merasa pihak Pemerintah Kecamatan Malingping tidak mengetahui bahwa akan ada kegiatan perlombaan memancing disituasi Covid-19 ini. “Kami tidak tahu kegiatan di Apel, dan tidak ada tembusan ke kami,” ucapnya.

Baca Juga  Profil Agus Syabarrudin, Mantan Dirut Bank Banten Dengan Segudang Prestasi

Ia juga menambahkan bahwa disituasi Covid-19 ini pihak Pemerintah Kecamatan Malingping selalu menerapkan Perbup Nomor 28 Tahun 2020. “Adapun perihal perlombaan di Apel, nanti pihak Kecamatan Malingping akan memanggil pihak Perusahaan PT Pandji Waringin untuk dimintai keterangan,” Ujar camat Malingping

“ Aom Syukur selaku Masyarakat Desa Sukamanah menyayangkan kegiatan ini tidak mengindahkan Perbup Nomor 28 Tahun 2020 yang mana perkerumunan tetap terjadi.

Baca Juga  Monitoring Higiene Sanitasi Penyelenggaraan Makanan Dan Minuman Bagi WBP Di Dapur Lapas Kelas IIA Purwokerto

“Seharusnya panitia pelaksana kegiatan belajar, situasi di Lebak saat ini sedang zona merah, di jalan-jalan ada razia masker, Disdukcapil saja di lockdown, sarana pendidikan belajar online, masa ini perlombaan tidak mematuhi protokol kesehatan,” Dengan diturunkanya berita ini pihak media masih menggali informasi guna pemberitaan selanjutnya  * tuturnya.   *(UZEX)

Komentar

News Feed