SERANG – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Hukum Polsek Serang, jajaran personel Polsek Serang Polres Serang Kota Polda Banten melaksanakan operasi prokes di Jalan Cinanggung Pasar Rau Blok M, Kel. Cimuncang Kec dan Kota Serang, Senin (08/02/2021)
Kegiatan yang dilakukan bersama TNI merupakan agenda rutin yang akan terus ditingkatkan dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di kota Serang,” ucap kapolsek Serang Kompol Hadi Sucipto
Hadi mengatakan, dalam operasi protokol kesehatan tersebut, ada 15 pengendara yang melanggar prokes COVID-19, Ia mengatakan untuk memberikan efek jera, pihaknya memberikan teguran sosial.
Selain itu, Hadi mengatakan pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui 3M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan secara benar.
“Kegiatan ini merupakan salah satu langkah preventif kepolisian dalam upaya mencegah penyebaran virus covid-19,” Ujar Hadi










