LEBAK – Sebanyak 200 pengemudi ambulance yang tergabung dalam Persaudaraan Pengemudi Ambulance Indonesia (PPAI) Provinsi Banten telah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak Rangkasbitung, Dicky Hardiyanto. Sabtu, 31 Januari 2026.
Dicky menyebutkan bahwa perlindungan tersebut ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pengemudi ambulance pada kegiatan Deklarasi DPW PPAI se-Provinsi Banten di Gedung PKK Kabupaten Lebak.
“Terimakasih kami ucapkan kepada DPW PPAI se-Provinsi Banten dan *Dewan Pembina Ibu Tia Rahmania* yang telah peduli terhadap kesejahteraan para anggotanya dalam memberikan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Dicky.
“Dan Alhamdulillah, melalui kegiatan ini sebanyak 200 pengemudi ambulance yang tergabung dalam Persaudaraan Pengemudi Ambulance Indonesia (PPAI) Provinsi Banten telah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Dicky.
Dicky menjelaskan bahwa pengemudi ambulance tersebut dilindungi dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni Program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran Rp. 16.800 per bulan per orang.
“Program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarganya jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian saat bekerja,” harap Dicky.
“Selain itu, melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini para pengemudi ambulance dapat bekerja lebih tenang karena merasa terlindungi, apalagi kita ketahui bahwa mereka ini memiliki resiko kera yang tinggi” tutup Dicky.










