oleh

Pedagang: Naik Sedikit Saja Omset Berkurang

Tangerang – Rencana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako saat ini menjadi sorotan dari berbagai pihak

Rencana tersebut tertuang dalam agenda penghapus sembako dari objek yang dikecualikan terkena PPN yang tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU nomor 6.

Nur salah satu pedagang sayuran di Cisoka merasa peraturan ini tidak mendukung masyarakat kecil.

“Banyak pengangguran selama pandemi mau beli apa-apa jadi mahal karna kena pajak,”Tuturnya kepada Satubanten.

Ia juga mejelaskan belum pulihnya ekonomi masyarakat jangan dibebani dengan pajak lagi.

“Sayuran naik sedikit saja sudah susah jualnya apa lagi ditambah pajak makin sulit,” Tutupnya.

Baca Juga  PP Muhammadiyah Menolak Ppn Bidang Pendidikan

Dilokasi yang sama Hana seorang ibu rumah tangga mengatakan pemberlakuan ini kurang tepat.

“Kurang tepat kalau harus dikenakan pajak orang beli mobil aja sekarang dibebasin pajak,” ungkapnya kepada Satubanten.

Berikut adalah kategori pokok apa saja yang masuk dalam barang yang dikenakan PPN.

Beras dan gabah
jagung
sagu
kedelai
garam konsumsi
daging
telur
susu
buah-buahan
sayur-sayuran
ubi-ubian
bumbu-bumbuan
gula konsumsi.

Baca Juga  Kapolri Mutasi Kapolres di Jabodetabek Termasuk Kapolres Tangerang Selatan

Di mana dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN. (*/cr3)

Sumber: satubanten.com

News Feed