PANDEGLANG, – Pemerintah Kabupaten Padeglang melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa PSBB (pembatasan sosial berskala besar) tidak akan dilakukan di wilayah Pandeglang.
Namun demikian prinsip-prinsip yang ada di PSBB akan diterapkan secara operasional dan penerapan disiplin dan penegakan protokal kesehatan sesuai Perbup 55/2020 diutamakan.
“Informasi terkait PSBB hari ini, Kami Satgas Covid tidak menerapkan PSBB, tetapi prinsip-prinsip yang ada di PSBB kita terapkan secar operasional. Tapi tidak kami buatkan dalam keputusan bupatinya terkait PSBB,k arena harus seizin menteri kesehatan,” kata Bupati Pandeglang Irna Narulita dalam keterangan persnya, Senin (14/9/2020).
Bupati juga menulis, yang akan diberlakukan pemkab/Satgas Covid Pandeglang adalah :
- Filterisasi/chek point di 3 pintu masuk perbatasan masuk pandeglang, semua kegiatan berkumpul wajib 3M memakai masker, menjg jarak, mencuci tangan, meminimalkan jumlah yang hadir
- Satgas Covid lebih menekankan kepada penerapan disiplin dan penegakan protokal kesehatan Perbup 55/2020 dan memberi sanksi sosial bagi yang tidak memakai masker seperti push up, membersihkan selokan, menyebutkan Pancasila, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dengan memakai rompi Pelanggar Prot Kes.
- Belajar jarak jauh bagi Murid SD SMP
- Wawar edukasi sosialisasi 3M terus di sampaikan kepada masyarakat di tempat Publik seperti pasar sarana ibadah. (Yul/Red)











Komentar