oleh

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak Sosialisasi Program Jamsostek Bagi Badan Usaha dan Pekerja Sektor Jasa Konstruksi

LEBAK – BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi yang ada di Kabupaten Lebak.

Adapun sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pekerja dan badan usaha jasa konstruksi mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak Rangkasbitung Dicky Hardiyanto saat ditemui usai melakukan {sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi} Kamis, 10 Juli 2025.

“Perusahaan konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga melalui kegiatan sosialisasi ini kita mendorong agar seluruh pekerja jasa konstruksi yang ada di Kabupaten Lebak dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dicky.

Baca Juga  Disperindagkop dan UKM Bersama Walikota Serang Berikan Paket Sembako Gratis

Dicky menjelaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarganya jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian saat bekerja. “Karena dengan adanya jaminan sosial, pekerja konstruksi dapat bekerja lebih tenang karena merasa terlindungi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dicky mengajak kepada perusahaan jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial, termasuk proyek-proyek yang sedang berjalan.

Baca Juga  Dorong Peningkatan Usaha Mitra Binaan, Jasa Raharja Gelar Program Inkubasi UMKM “JR Preneur”

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan kepedulian terhadap perlindungan pekerja konstruksi semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan sejahtera,” tutup Dicky.

News Feed