oleh

Pekerja di Warteg Prima Bahari Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

TANGERANG – Dalam rangka memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cimone gelar Memorandum of Understandin (MoU) dengan Frinchise Warteg Prima Bahari.

Diketahui, penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Dessy Sriningsih selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone bersama Tohirin selaku Owner Warteg Pima Bahari. Rabu, 17 September 2025.

Dalam MoU ini, seluruh karyawan dan pengelola di 13 Outlet Warteg Prima Bahari telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Terkait hal tersebut, Dessy Sriningsih selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone mengapresiasi Warteg Prima Bahari atas perlindungan yang diberikan kepada seluruh karyawannya.

Baca Juga  Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Cimone Serahkan Santunan Sebesar Rp.278 Juta Kepada Ahli Waris Almarhum Muhammad Alansyah

“Kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone sangat mengapresiasi atas upaya yang dilakukan Warteg Prima Bahari dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh karyawannya,” kata Dessy.

Dessy menjelaskan bahwa dalam kerjasama ini, seluruh karyawan di 13 Outlet Warteg Prima Bahari terlindungi dua program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Adapun manfaat dari dua program ini, jika karyawan Outlet Warteg Prima Bahari mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan manfaat perawatan medis tanpa batas. Seluruh kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas biaya dan waktu,” jelas Dessy.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone Gencar Kunjungan CRM Sosialisasikan Program MLT

“Kemudian jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali upah terdaftar,” lanjutnya.

Dessy juga menyebutkan, jika karyawan Outlet Warteg Prima Bahari meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak atas santunan sebesar Rp42 juta.

Selain itu, manfaat dari kepesertaan program ini, lanjut Dessy, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa bagi dua anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.

Baca Juga  Jasa Raharja Lakukan Sosialisasi Pergub 24 tahun 2022 dan Program Penghapusan Denda SWDKLLJ di Wilayah Kota Tangerang

Sementara itu, Tohirin selaku Owner Warteg Pima Bahari mengatakan kerjasama tersebut bertujuan untuk melindungi seluruh pegawai Warteg Pima Bahari.

“Alhamdulillah, saya sangat bangga pengelola dan karyawan Outlet Warteg Prima Bahari dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dengan perlindungan ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh karyawan Warteg Prima Bahari,” ungkapnya.

News Feed