oleh

Tenaga Pengajar Pondok Pesantren Yayasan Nahdlatur Ibad Banten Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

SERANG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang berikan perlindungan kepada guru pengajar di Pondok Pesantren Yayasan Nahdlatur Ibad Banten.

Hal tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kyai Muhibi selaku pendidiri Yayasan Pondok Pesantren Yayasan Nahdlatur Ibad Banten.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi mengapresiasi Pondok Pesantren Yayasan Nahdlatur Ibad Banten yang telah peduli terhadap perlindungan tenaga pengajarnya.

Baca Juga  JetClub Tawarkan Penerbangan Dengan Pesawat Listrik

“Kami BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Serang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Ketua Pondok Pesantren Yayasan Nahdlatur Ibad Banten yang telah melindungi guru-gurunya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dimana dengan adanya perlindungan ini bertujuan untuk menghindari dari resiko-resiko sosial kecelakaan kerja dan kematian,” kata Uus. Kamis, 17 Maret 2025.

Uus menambahkan bahwa guru pengajar di Pondok Pesantren Yayasan Nahdlatur Ibad Banten dilindungi dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga  Gunakan Aplikasi JMO dalam Mengakses Informasi BPJS Ketenagakerjaan

“Namun kita harapkan kedepannya dapat mengikuti seluruh program BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),” imbuhnya.

Uus juga menjelaskan bahwa sesuai keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Pendidikan (Yayasan) atau satuan pendidikan sebagai pemberi kerja mendaftarkan pegawai (guru dan tenaga pendidikan) yang di angkat / dipekerjakan.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Serang Gelar Sosialisasikan Program BPJamsostek Kepada Seluruh Madrasah di Kota Serang

“Dan Alhmdulillah Pondok Pesantren Yayasan Nahdlatur Ibad Banten ini patuh dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025. Semoga ini dapat dicontoh oleh ponpes- ponpes yang lainnya,” ucap Uus. (BP)

News Feed