LEBAK – Tim gugus tugas kendali pencegahan pandemi covid 19 kecamatan cirinten melaksanakan giat operasi razia pemakaian masker, sebagai tindak lanjut pelaksanaan perbup no. 28 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru Pada jum’at 18/09/2020.
Tim razia terdiri dari unsur kecamatan yaitu Camat, Kasi Trantib dan anggota, unsur Koramil, unsur subsektor polsek cirinten dan unsur linmas. Titik Lokasi Razia tersebut bertempat di Desa cempaka, tepatnya di Kampung Pasir Haer dan di Kampung Cijeruk, operasi ini merupakan pelaksanaan tahapan ke lll yaitu tahapan tindakan.
Mahfud Basyir, Camat Cirinten kepada TOPTIME.CO.ID, mengatakan, operasi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam pemakaian masker, sehingga dapat mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona khususnya di Kecamatan Cirinten.
“Setidaknya ada 29 orang yang terjaring tidak memakai masker dalam razia tahap ke III ini, dan untuk pelanggar pertama dan kedua diberikan sangsi sosial dalam bentuk menyanyikan lagu Kebangsaan, mengucapkan teks Pancasil, Push up dan sangsi Lainnya.” Kata Mahfud.
Lanjut Mahfud, Kedepannya untuk Pelanggar yang ketiga kali tidak memakai masker, akan dikenakan berupa denda 30 ribu, melanggar yg ke empat kali denda 50 Ribu, dan melanggar yg ke lima kali denda 100 Ribu, melanggar yg ke enam kali denda 150 Ribu.
“Dengan adanya Razia Masker ini semoga Masyarakat dapat mematuhi anjuran Perbub No 28 Tahun 2020.” Harap Mahfud.
( Sarif Hidayat)










