oleh

Aparat Jangan Tutup Mata, Diduga Bangunan Dua Lantai Di Taman Raya Rajeg Blok J 11 Tidak Berijin

“Dalam Perda No 10 Tahun 2006 Kabupaten Tangerang sudah di atur tentang Juklak IMB,  seharusnya warga yang ingin membangun di Kabupaten  Tangerang  memahami ini.” Ucap Hambali.

Tambahnya, Peraturan Daerah Kab Tangerang tentang IMB ini dibentuk untuk meninggkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD).

Selain itu, Undang undang nomor 28 Tahun 2002 tentang khususnya pasal 7 ayat 1 secara gamblang mengatur tentang perizinan bangunan.

Baca Juga  9 RW di Kota Tangerang Sabet Penghargaan Sertifikat Proklim Utama

“Jangan Sampai Izin izin bangunan di kabupaten Tangerang ini di jadikan lahan kantong pribadi bagi aparat yang bergerak di bidang berijinan ini” Tegas hambali.

Komentar

News Feed