Tambahnya, terkait bangunan di Taman Raya, Desa Mekarsari , Kecamatan Rajeg Blok.J.11 no.5 sudah seharusnya Satpoll PP menyegel dan memberhentikan, jika memang bangunan tersebut ijinnya belum ada.
“kami minta aparat terkait jangan tutup mata, Satpol PP sudah seharusnya melaksanakan fungsinya, jika dugaan Izin IMB belum di penuhi dan keluhan warga juga harus ditanggapi.” Pangkas Hambali.
Awak media berusaha menghubungi pemilik bangunan tersebut, namun sampai berita ini di tayangkan, pemilik bangunan belum memberikan keterangan.
(Dede)











Komentar