oleh

Kota Tangsel Panjang PSBB Hingga 19 Desember

Siberindo.co – Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pastikan perpanjangan PSBB hingga 19 Desember. Hal tersebut dilakukan karena presentasi PSBB masih belum ideal. Dimana saat ini kesadaran protokol kesehatan baru mencapai 79 persen masih jauh dari angka ideal yaitu 90 persen.

”Sebenarnya angka tersebut mengalami kenaikan dari periode sebelumnya yang hanya mencapai 73 persen,” kata Airin yang menambahkan bahwa menjelang akhir PSBB, jumlah kasus cenderung naik. Yang mana disebabkan banyaknya masyarakat yang tidak disiplin serta tidak patuh terhadap imbauan protokol kesehatan.

Airin memastikan bahwa seluruh kegiatan dengan melibatkan banyak orang harus dibatasi. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kluster baru dan menambahkan kasus baru terhadap jumlah kasus Covid-19 di Kota Tangsel.

Kemudian, sosialisasi mengenai protokol kesehatan terus dilakukan. Secara masif pemeritah terus memberikan edukasi serta rekomendasi dan pertimbangan zona merah untuk Tangsel. Kemudian semua fasilitas pelayanan kesehatan pun ditambahkan.

Airin menyampaikan bahwa agar terhindar dari risiko terinfeksi, warga harus menjaga sistem kekebalan tubuh. Sistem kekebalan tubuh sendiri bisa dibentuk melalui olahraga secara rutin, mencukupi asupan gizi. Mengonsumsi vitamin, melalui makanan yang mengandung vitamin A, E C dan Zinc.

Baca Juga  Refleksi Akhir Tahun, Kemenkum Malut Siap Akselerasi Implementasi Transformasi Digital

Untuk penggunaan masker sendiri, Airin menyampaikan bahwa menggunakan masker harus sesuai dengan ukuran wajah. Juga pada saat tidak mengenakannya, masker dilarang untuk diletakkan di atas dagu. Lalu diimbau agar masyarakat menggunakan masker dengan lapisan yang rapat dan dapat menghindari masker dengan bahan berongga

”Kemudian gunakan masker yang bisa menutup hidung. Dan jangan pernah mengenakan masker yang menyisakan hidung atau hanya menutupi mulut saja,” kata dia yang menambahkan bahwa sisi masker juga harus diperhatikan agar tidak terbalik saat dikenakan. Terutama masker medis yang memiliki dua sisi berbeda.

Baca Juga  Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 10 April – 30 Juni 2025Masyarakat Banten dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, sementara denda dan tunggakan pajak sebelumnya akan dihapuskan. “Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ujar Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025). Andra Soni berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari tunggakan pajak yang membebani. Ia menyebut program ini sebagai kado bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. “Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025,” katanya. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tambahnya. Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025

Terakhir Airin menjelaskan bahwa masker jangan terlalu sering disentuh. Karena hal itu tidak menutup kemungkinan bahwa mungkin tangan kita mengandung virus dan atau bakteri. Sehingga bisa menyebabkan penyakit terhadap penggunanya.

(Mulyadi/fajarbanten.com)

News Feed