oleh

Manfaat Program JKP Mulai Dirasakan Peserta BPJAMSOSTEK

SERANG, (Siberindo.co) – Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

JKP adalah Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Hal tersebut dikatakan Deputi Direktur Wilayah Kanwil Banten Yasaruddin. Senin, (21/02).

Ia menjelaskan bahwa para pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

“Manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja. Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut,” ucapnya.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Cimone Gandeng HRD Sosialisasikan Program MLT: Kini Pekerja dapat Memiliki Rumah yang Terjangkau

Lebih lanjut, ia juga menyatakan manfaat tersebut berupa Bantuan Uang Tunai, Informasi Lowongan Pekerjaan, dan Pelatihan Kerja sebagaimana diatur dalam PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemkab Lebak Bentuk Peraturan Bupati Guna Melindungi 3.450 Pekerja Rentan

“Dan untuk manfaat uang tunai ini, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat berupa 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama, 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya,” lanjutnya.

Terakhir, ia menyatakan dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp.5.000.000,00.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Cimone Yan Dwiyanto mengimbau kepada seluruh pekerja yang mengalami PHK agar melakukan klaim ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Bersama Bupati Pandeglang Lakukan Monitoring Pelaksanaan Jasa Kontruksi dan Serahkan Santunan JKM

“Kita siap menerima klaim JKP, untuk itu saya mengajak kepada seluruh peserta BPJAMSOSTEK yang saat ini mengalami PHK segera melakukan klaim ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone, kami siap melayani anda,” ucapnya.

Yan Dwiyanto juga berharap dengan adanya program JKP ini bisa bermanfaat bagi para peserta BPJAMSOSTEK.

“Dan semoga program baru ini bisa bermanfaat bagi para peserta BPJAMSOSTEK,” tutupnya.

Untuk diketahui, bahwa sampai dengan hari Jumat (18/2) terdapat 14 data penetapan klaim JKP siap bayar. BPJAMSOSTEK berkomitmen agar manfaat JKP ini dapat dirasakan oleh seluruh peserta BPJAMSOSTEK

News Feed