oleh

Jasa Raharja Banten Lakukan Kegiatan CRM Ke Pengusaha Otobus di Wilayah Tangerang

TANGERANG – Petugas Pelaksana Iuran Wajib PT Jasa Raharja Cabang Banten Moch Farouk Afero, SE melakukan kegiatan Customers Relationship Management (CRM) ke pengusaha otobus Arimbi Aja Bima Suci Banten yang berada diwilayah Tangerang Provinsi Banten.

Pada kesempatan tersebut Petugas memberikan himbauan kepada pengurus dan para crew angkutan tersebut agar tertib administrasi antara lain tertib atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ dan melakukan pelunasan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Petugas Jasa Raharja mensosialisasikan aplikasi JRku sebagai terobosan Jasa Raharja dalam memberikan kepraktisan dalam pelunasan IWKBU bagi para pengusaha alat angkutan umum. Pelunasan IWKBU menjadi lebih mudah dan cepat.

Baca Juga  Diskominfo Kota Serang Melaksanakan Rakor PPID se Kota Serang

Selain itu, juga memberikan pemahaman kepada Pemilik Jasa Angkutan tentang pentingnya dan manfaat dari melunasi IWKBU serta SWDKLLJ, dan tidak lupa juga memberikan informasi apabila terdapat kendaraan yang sudah di scrap (besi tua), dijual dan lain-lain agar dilaporkan ke Samsat terdekat agar kendaraan tersebut dipelihara atau diperbaharui statusnya dari sistem Samsat, tentunya dengan melengkapi dokumen pendukung untuk pemeliharaan kendaraan tersebut.

Baca Juga  Semarak HUT RI Ke-76, Rutan Serang Ikuti Perlombaan Senam Sehat Jasmani Dan Cerdas Cermat Secara Virtual

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi PT Jasa Raharja tertulis pada UU Nomor 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang di mana Jasa Raharja menghimpun dana dari masyarakat dengan melakukan pengutipan Iuran Wajib dari penumpang kendaraan angkutan umum.

Lebih lanjut, Saldhy Putranto juga menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan UU Nomor 33 dan mendata kendaraan perorangan maupun perusahaan otobus (PO) yang ada di wilayah Provinsi Banten.

Baca Juga  Kementerian ATR/BPN Bekerja Sama Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan

“Adapun besaran iuran wajib diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut, dan Udara. Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto Akan selalu memberikan pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat dan tentunya akan selalu menjalin silahturahmi yang erat kepada mitra kerja,” tutupnya.

 

News Feed