oleh

Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti: Optimalisasi Pendapatan Daerah Untuk Pelayanan Lebih Baik

SIBERINDO.CO – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, tujuan optimalisasi pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih baik. Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kabupaten/Kota menjalin komunikasi dan sinergi dalam optimalisasi pendapatan daerah. Pada tahun 2023, target pendapatan Pemprov Banten sekitar Rp8,3 triliun lebih, dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp5,7 triliun.

Hal itu diungkap Virgojanti usai membuka Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Daerah se-Provinsi Banten Tahun 2023 di Hotel Horison Grand Serpong, Jl. MH Thamrin Km 2,7, Kota Tangerang, Rabu (22/11/2023).

“Rapat koordinasi ini dalam rangka mengoptimalkan target pendapatan pada tahun 2023. Serta persiapan untuk menghadapi target kinerja pendapatan tahun 2024,” ungkapnya.

“Saya mengapresiasi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten beserta jajaran. Ini merupakan salah satu upaya kolaborasi yang terus dikembangkan bersama Dinas Pendapatan Kabupaten/Kota. Sumber-sumber pendapatan Provinsi Banten ada dan tersebar di 8 Kabupaten/Kota,” tambah Virgojanti.

Baca Juga  Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 10 April – 30 Juni 2025Masyarakat Banten dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, sementara denda dan tunggakan pajak sebelumnya akan dihapuskan. “Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ujar Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025). Andra Soni berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari tunggakan pajak yang membebani. Ia menyebut program ini sebagai kado bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. “Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025,” katanya. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tambahnya. Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025

Dikatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada yang dikompilasikan dengan baik.

“Usahanya tidak hanya kita saja dalam rangka tentang pendapatan ini. Provinsi Banten tidak hanya melakukan sendiri, tetapi juga harus koordinasi dan komunikasi dengan seluruh jajaran Dinas Pendapatan Kabupaten/Kota,” jelas Virgojanti.

“Ada beberapa hal baru yang harus ditindaklanjuti. Di antaranya setiap pendapatan yang kita terima langsung dibagihasilkan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Ini dicatat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pendapatan asli daerah,” tambahnya.

Baca Juga  Rutan Serang Lakukan Assesment Terhadap Warga Binaan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Dijelaskan, hal itu merupakan langkah baru di satu sisi. Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota, punya tambahan dana segar yang langsung bisa digunakan perancangan penganggaran pembiayaan untuk pembangunan.

“Mudah-mudahan ini memberikan dampak yang baik bagi pelaksanaan pembangunan di daerah. Memberikan dampak yang positif dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik,” pungkasnya.

News Feed